Tata Tertib Siswa


YAYASAN MIFTAHUL FALAH
Akte Notaris Nurul Yaqin, SH no. 01 Tahun 2005
MADRASAH FALAHIYAH
STATUS TERAKREDITASI –B
Desa Tanjungrejo Kec. Singgahan Kab. Tuban

Tata Tertib Siswa

========================


Tata tertib siswa MTs Falahiyah adalah kumpulan peraturan yang harus dipatuhi oleh seluruh siswa MTs Falahiyah dalam rangka menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, tertib, dan nyaman. Tata tertib siswa MTs Falahiyah meliputi:


1. Kewajiban Siswa

- Siswa wajib mengikuti semua kegiatan akademik dan non-akademik yang diselenggarakan oleh sekolah sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

- Siswa wajib mengenakan seragam sekolah yang rapi, bersih, dan sopan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Siswa wajib membawa perlengkapan belajar yang lengkap, seperti buku, alat tulis, tas, dan lain-lain.

- Siswa wajib menghormati dan mematuhi semua guru, karyawan, dan staf sekolah, serta sesama siswa dan orang lain yang berada di lingkungan sekolah.

- Siswa wajib menjaga kebersihan, kerapihan, dan keindahan lingkungan sekolah, baik di dalam maupun di luar kelas.

- Siswa wajib menjaga nama baik dan citra sekolah di dalam maupun di luar sekolah.

- Siswa wajib menunjukkan sikap yang baik, sopan, santun, jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan berakhlak mulia.

- Siswa wajib mengembangkan potensi diri, minat, dan bakat melalui kegiatan positif yang bermanfaat bagi diri sendiri, sekolah, dan masyarakat.

- Siswa wajib mengikuti semua peraturan yang berlaku di sekolah dan masyarakat, serta hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.


2. Larangan Siswa

- Siswa dilarang membawa, menyimpan, menggunakan, atau menyebarkan barang-barang yang berbahaya, terlarang, atau merusak, seperti senjata, obat-obatan, minuman keras, rokok, dan lain-lain.

- Siswa dilarang melakukan tindakan yang merugikan, mengganggu, atau meresahkan diri sendiri, orang lain, atau sekolah, seperti berkelahi, mengancam, mengintimidasi, menipu, mencuri, merusak, dan lain-lain.

- Siswa dilarang melakukan tindakan yang melanggar norma agama, moral, atau sosial, seperti berzina, berjudi, mabuk, narkoba, dan lain-lain.

- Siswa dilarang melakukan tindakan yang menodai kehormatan, martabat, atau harga diri diri sendiri, orang lain, atau sekolah, seperti menghina, mencela, memfitnah, menyebarkan gosip, dan lain-lain.

- Siswa dilarang melakukan tindakan yang mengganggu proses belajar mengajar, seperti bolos, terlambat, tidur, bercanda, berisik, mengacaukan kelas, dan lain-lain.

- Siswa dilarang melakukan tindakan yang melanggar aturan berpakaian, seperti mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan seragam sekolah, mengenakan aksesoris yang berlebihan, atau mengubah penampilan yang tidak sesuai dengan norma sekolah.

- Siswa dilarang melakukan tindakan yang melanggar aturan penggunaan fasilitas sekolah, seperti meminjam, memakai, atau mengembalikan tanpa izin, merusak, atau mencuri fasilitas sekolah, seperti buku, alat tulis, komputer, proyektor, dan lain-lain.

- Siswa dilarang melakukan tindakan yang melanggar aturan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, seperti mengakses, menyimpan, mengirim, atau menerima konten yang tidak pantas, ilegal, atau berbahaya, seperti pornografi, kekerasan, radikalisme, dan lain-lain.

- Siswa dilarang membawa HP


3. Sanksi Pelanggaran

- Siswa yang melanggar tata tertib siswa MTs Falahiyah akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat dan frekuensi pelanggaran yang dilakukan.

- Sanksi pelanggaran dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, peringatan, pembinaan, pengembalian kerugian, penggantian kerusakan, penundaan kenaikan kelas, penurunan nilai, penundaan kelulusan, atau pemecatan dari sekolah.

- Sanksi pelanggaran akan ditentukan oleh tim disiplin sekolah yang terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, dan staf sekolah, dengan mempertimbangkan bukti, keterangan, dan pertimbangan lain yang relevan.

- Siswa yang diberikan sanksi pelanggaran berhak mendapatkan penjelasan, pembelaan, dan banding sesuai dengan prosedur yang berlaku.


4. Penghargaan Prestasi

- Siswa yang menunjukkan prestasi akademik atau non-akademik yang luar biasa akan diberikan penghargaan sesuai dengan tingkat dan jenis prestasi yang dicapai.

- Penghargaan prestasi dapat berupa pujian, piagam, medali, trofi, beasiswa, atau fasilitas lain yang sesuai.

- Penghargaan prestasi akan ditentukan oleh tim prestasi sekolah yang terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, dan staf sekolah, dengan mempertimbangkan kriteria, standar, dan persyaratan yang berlaku.

- Siswa yang diberikan penghargaan prestasi berhak mendapatkan pengakuan, apresiasi, dan dukungan dari sekolah dan masyarakat.

                 
Kepala MI Falahiyah                         Kepala MTs Falahiyah
  

Ahmad Kharis, S. Pd                             Wijiyanto, S.Pd
NIP. -                                                     NIP. -